Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara

Perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.

Chandra Iswinarno
Selasa, 14 April 2020 | 16:02 WIB
Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara
Salah satu pabrik di Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup. Meski begitu, Suhup mengemukakan, meski dilarang untuk beroperasi selama masa 14 hari ke depan, pemerintah masih memberikan kelonggaran Kebijakan.

"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat," kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.

Dia mengemukakan, perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:Jakarta Terapkan PSBB, Driver Ojol: Sepi, Pulang Enggak Bawa Duit Tiga Hari

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.

"Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi," ujarnya.

Untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.

"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.

Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan.

Baca Juga:Patuhi Aturan, Begini Pedoman Isolasi Diri RT RW saat PSBB Jakarta

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, jika kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini, perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini