"Pengkajian itu termasuk dari beberapa opsi usulan yang memang sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan pemerintah pusat agar pelaksanaan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berjalan efektif," kata dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.
Pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22 April 2020). Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu pukul 00:00 WIB Rabu (15/4).
Baca Juga:Hasil Rapid Test Dinilai Kurang Valid, Pemkot Solo Beralih ke Swab Test
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui pada akhir pekan seperti kemarin seperti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujarnya.
Selain itu, dia mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Kontributor : Supriyadi