Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan

Kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 20:30 WIB
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
Bupati Bandung Dadang M Naser. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) corona hanya di 7 kecamatan. Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.

Kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan, secara teknis, PSBB Parsial tidak akan mencakup seluruh wilayah kecamatan dimaksud. Namun dipersempit lagi ke wilayah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point saja,” ucap Bupati Dadang Naser dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSBB Parsial tingkat Kabupaten Bandung, yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Rabu (15/4/2020).

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf. Donny Ismuali Bainuri, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb Muhammad Nurdin, Kepala Kejaksaan Kabupaten Bandung Paryono, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, para asisten dan kepala perangkat daerah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Boyong Keluarga di Dunia Game, Begini Serunya Raditya Dika Main The Sims 4

Berkoordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung, lanjut bupati, check point akan ditempatkan di 16 titik. 

“16 titik itu dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, titik check point juga ditempatkan dengan melihat peta sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Usulan PSBB Parsial itu kata bupati, akan disampaikan kepada, dan diuji kelayakannya oleh Kementerian Kesehatan, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan ini, maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” ujar bupati.

Dadang Naser pun menginstruksikan jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok, bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Usai pelaksanaan, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi, sejauhmana efektivitas PSBB dalam menangani penyebaran covid-19.

Baca Juga:Ancam Polisikan Akun Gosip, Dewi Perssik Malah Disalahkan Warganet

“Kita nanti evaluasi, apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena kita sampai saat ini juga masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” ucap Dadang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak