SuaraJabar.id - Ketua RT 05/06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Barep Suroso mengatakan, bahwa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus corona yang dipotong bukan untuk pengurus lingkungan.
Namun, kata dia, dana itu diperuntukan untuk lumbung sembako Covid-19 RW 06 yang direncanakan akan diberikan kepada warga yang tidak dapat bantuan sosial dari Pemerintah Kota Depok.
"Saya merasa tidak enak kepada warga yang tidak dapat karena pengajuan sebanyak 100 orang, tapi yang dapat hanya 39 orang. Saya pusing bagaimana membagikannya, jadi akhirnya sesuai keputusan bersama kita potong untuk lumbung sembako pada saat itu uang Rp 25 ribu dikumpulkan di ketua RW ," kata Barep Suroso kepada Suara.com, Senin (20/4/2020).
Namun bantuan sosial yang dipotong untuk lumbung sembako Covid-19 itu viral di media, di mana bantuan itu disebut untuk pengurus. Tapi bantuan yang dipotong Rp25 ribu itu sebenarnya untuk kepentingan sosial yang dikumpulkan oleh pengurus RW.
Baca Juga:Dear KPK, Bansos Corona untuk Orang Miskin Depok Dikorupsi
"Pada Jumat tanggal 17 April 2020 kami menyerahkan sisa kekurangan dana Rp 25 ribu ke warga penerima bantuan sosial tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, dana bantuan sosial atau bansos virus corona untuk orang miskin diduga dikorupsi di Depok, Jawa Barat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan pemotongan dana bansos bagi warga yang terdampak COVID-19.
Pemotongan dana bansos jaring pengaman sosial (JPS) PSBB Kota Depok diduga dilakukan oleh oknum ketua RT di Kota Depok.
Dana bansos warga terdampak COVID-19 seharusnya mendapatkan dana Rp 250.000 per kepala keluarga dari Pemkot Depok.
Baca Juga:Ampun Deh! Ada Korupsi Bansos Corona untuk Orang Miskin di Depok
"Penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan terhadap bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (19/4/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Usman mengatakan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid -19 dari Pemerintah Kota Depok diperuntukan untuk warga yang memiliki kriteria sesuai
Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 400/1763/BAPP.
Lima kreteria warga yang mendapat bansos sebagai dampak penerapan PSBB Covid-19 diantaranya: Pekerja di bidang perdagangan dan jasa skala usaha mikro kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang industri skala mikro dan kecil, dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
"Mereka disebut warga penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS ) selama penerapan PSBB. Data warga Non DTKS yang di serahkan RT ke kelurahan, yang berprofesi diluar lima kriteria jenis pekerjaan yang disebutkan sesuai syarat, ngga berhak mendapat Bansos Covid-19 Non DTKS yang sebesar Rp250 ribu itu," kata Usman.
Dana bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 7,5 miliar, telah digelontorkan Pemerintah Kota Depok ke kecamatan-kecamatan pada Selasa 14 April 2020. Bantuan ini untuk disalurkan kepada 30.000 KK terdampak selama penerapan PSBB.
"Tiap KK, dari 30.000 data warga ekonomi lemah ini mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu, selama karantina wilayah diberlakukan di Kota Depok. Setelah dilakukan penyetoran data dan divalidasi selama dua hari 13-15 April di kelurahan. Dan tanggal 16 April mulai didistribusikan ke warga yang selesai divalidasi, " papar dia.
Usman menyayangkan, RT yang menyetorkan data by name by adress (BNBA) yang tidak memenuhi lima kriteria yang diminta.
Sehingga ketika Bansos turun, menimbulkan polemik di masyarakat lantaran ada yang mendapat bantuan dan ada pula yang tidak, tanpa penjelasan dari RT.
"Ini banyak RT yang seperti ini, main masuk-masukin aja semua data warganya. Dampaknya apa?, kami mengalami kendala di kelurahan untuk melakukan validasi," kata dia.
Karena, dengan waktu yang sangat cepat pihaknya dituntut untuk mendistribusikan Bansos Non DTKS. Disatu sisi RT tidak selektif dalam menyetorkan data warga yang sesuai dengan lima kriterja pekerjaan itu.
"Ngga mungkin kan kami ngecek lagi data itu ke rumah?, harusnya kami terima data yang fixed dari RT siapa warganya yang berprofesi sebagai pedagang, petani, gojek, UMKM dan pengemis yang tidak dapat bekerja selama PSBB. Merekalah yang berhak mendapat Bansos Covid-19 Non DTKS," jelasnya.
Usman menyebutkan data Non DTKS yang masuk ke Dinsos sebanyak 210.000 KK. Baik yang daftar online maupun yang di usulkan RT.
Data yang masuk gelombang pertama 13-16 April sebanyak 71.000 KK lebih. Dan data yang masuk gelombang kedua 16-18 April sebanyak 140.000 KK lebih.
Sehingga total ada 210.000 KK lebih data Non DTKS yang masuk ke Dinsos.
"Dari 210.000 data Non DTKS yang masuk, ada yang data ganda dan banyak yang tidak sesuai kriteria pekerjaan. Setelah divalidasi dari 70.000 KK data gombang pertama hanya 50.000 KK yang valid, nah 30.000 KK yang menerima Bansos saat ini ya dari gelombang pertama itu," katanya.
Sementara itu, data DTKS yang terdaftar di Dinsos Kota Depok sebanyak 78.065. Mereka adalah penerima Bansos PKH, PPNT, Dana Desa, Bansos Provinsi dan Bansos Kabupaten/Kota yang rutin menerima diterima setiap bulan.
"Mereka yang 78.065 ini adalah warga miskin Depok yang sudah didata dari dulu," ungkapnya.
Selama PSBB, selain Bansos dari APBD Kota Depok ada dua bantuan lainnya yang bakal masuk ke Kota Depok. Yaitu dari pusat Rp600 ribu per KK, dan dari Provinsi Rp500 ribu per KK untuk 34.000 KK.
"Bansos Provinsi baru turun untuk 10.000 KK dari 34.000 KK yang dijanjikan. Sisanya belum turun karena data yang diajukan dari Depok banyak yang tidak valid BNBA," ungkap Usman.
Sedangkan bantuan yang dari pusat, Usman belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya dan kapan akan turun. Sebab pihaknya masih dalam proses pengusulan ke pusat.
"Kami mengusulkan sekitar sebanyak 125.000 KK ke pusat, untuk DTKS dan Non DTKS. Nanti kalo semua usulan disetujui kita akan salurkan ke DTKS dulu, kemudian sisanya disalurka ke Non DTKS," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi