SuaraJabar.id - Pemerintah melalui keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan larangan mudik lebaran untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat.
Selanjutnya untuk kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni dan transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Menurut pengamatan Suara.com, kondisi di Jalan KH Noer Ali, Sumber Artha, perbatasan Jakarta-Bekasi, Kalimalang, tampak sepi dan tidak ada kepumpukan kendaraan.
Baca Juga:Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata
PS Panit Lantas Polresta Bekasi Kota Aiptu Edy Cahyono mengatakan sejak pagi hingga siang ini, volume kendaraan roda empat dari Jakarta menuju Kota Bekasi mencapai 1.102 kendaraan. Sementara volume roda dua berjumlah 4.909 kendaraan.
Edy menuturkan jumlah tersebut berbeda dengan hari biasa.
"Kalau mobil tadi 1.102, motor 4.909 yang masuk ke Kota Bekasi," ujar Edy saat di lokasi.
Edy menuturkan dari jumlah tersebut belum ditemukan pemudik yang melintas di perbatasan Bekasi -Jakarta Ia menduga berkurang volume kendaraan lantaran hari pertama puasa.
"Sejauh ini belum ada pemudik yang melintas. Ini sepi karena hari pertama puasa," katanya.
Baca Juga:Detik-detik Jemaah Tarawih Mendadak Ambruk, Mesin Motor Masih Menyala