SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi diperpanjang mulai Rabu, 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang. Namun masih saja masyarakat melanggar aturan PSBB.
Berdasarkan pantauan Suara.com di wilayah zona merah Covid-19 yakni Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/4/2020) pagi masih ada sejumlah sopir angkutan umum atau angkutan perkotaan terlihat acuh tak menggunakan masker ketika membawa penumpang.
Para supir angkot tersebut tampak santai membawa penumpang dengan trayek jurusan Pasar Cileungsi menuju Cibinong tanpa menggunakan masker.
Padahal untuk Kawasan Cileungsi sendiri menjadi zona merah penyebaran virus Corona Covid-19 di Kabupaten Bogor. Di sisi lain juga, masih terlihat pengendara motor yang berboncengan melenggang di wilayah ini.
Baca Juga:Tertibkan Pedagang Saat Corona, Anggota Satpol PP Jambi Nyaris Dibacok
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020. PSBB itu diperpanjang sampai 12 Mei.
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/20).
Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
Baca Juga:Dampak Virus Corona, Penjualan Pakaian Dalam Cristiano Ronaldo Turun