SuaraJabar.id - Pria berinisial UE alias Diki (45) tengah merasakan dinginnya jeruji besi setelah diciduk polisi pada Jumat (24/4/2020) lalu di kediamannya, Kampung Bolang RT 01/04 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
UE diciduk setelah aksi cabulnya terendus. Ia tega mencabuli anak tirinya berinisial IR (17). Aksi bejat UE ini dilaporkan AC yang tak lain istri sekaligus ibu kandung korban.
Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menjelaskan, pada Rabu, 22 April 2020 lalu korban IR melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang murka langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Perbuatan cabul itu dilakukan saat ibu kandung korban sedang bekerja, sehingga di rumah tersebut hanya ada UE (pelaku) dan IR (korban). Membuat pelaku merasa leluasa melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Aah dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga:Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
Kepada polisi UE mengaku sudah mencabuli anak tirinya sebanyak enam kali. Fakta terungkap, ternyata perbuatan cabul itu sudah dilakukan sejak tahun 2017, atau sejak IR masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau saat korban berusia 15 tahun.
"Saat melakukan perbuatan cabul, UE mengancam akan melakukan tindak kekerasan apabila korban menceritakannya kepada orang lain maupun ibu korban. Pelaku juga selalu memberi uang kepada korban setelan melakukan perbuatan cabul," lanjut Aah.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti seperti satu helai celana training warna biru, satu helai kaos warna hitam, satu helai celana dalam warna putih dan sebuah bra warna hitam.