SuaraJabar.id - Ramadan ternyata tidak menjadi halangan seseorang berbuat kriminal atau aksi kejahatan. Buktinya, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online yang beraksi saat puasa.
Gilanya lagi, dua pelaku yakni Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59) sengaja melakukan praktik judi dengan mengumpulkan uang sambil menunggu waktu buka atau ngabuburit.
"Jadi dua tersangka ini sengaja judi di bulan Ramadan. Keduanya jalankan judi togel online," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan seperti dilansir Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Kedua pelaku, kata Siswo, memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi togel online. Asep Setiawan berperan sebagai pemilik akun untuk judi togel online. Sedangkan, Suprianto berperan menjadi pengepul uang dari pemasang judi.
Baca Juga:Larangan Mudik! 8.373 Kendaraan di Jawa-Sumatra Disuruh Putar Balik
"Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp50.000. Jika menang setiap orang yang masang dapat Rp350.000. Pelaku Supriyanto dan Asep dapat bagian Rp50.000 dari satu orang," ujarnya.
Kasus judi online terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp500.000 dan ponsel serta kertas rumus angka judi.
"Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal selama 10 tahun," katanya.