SuaraJabar.id - Sepasang suami istri alias pasturi berinisial K (55) dan CH (43) ditemukan tewas di dalam rumah yang berada di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020) kemarin. Polisi pun turut menggunakan alat pelindung diri atau APD sebagaimana protokoler pencegahan virus Corona atau Covid-19 saat mengevakusi jenazah pasturi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa berdasar keterangan saksi, sehari sebelum ditemukan tewas pasturi tersebut sempat terlibat cekcok pada Minggu (26/4) sekira pukul 16.00 WIB. Bahkan, saksi yang merupakan tetangga korban itu sempat mendengar suara tangisan CH.
"Jadi saksi sempat mendengar suara keributan antara kedua korban dan sempat melihat korban perempuan itu (CH) menangis. Namun, saksi tidak berani menanyakan kepada korban karena kemungkinan masalah keluarga," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Kemudian, keesokan harinya saksi merasa curiga dengan kondisi pintu rumah korban yang terbuka dengan lampu yang menyala di siang hari. Saksi yang semakin curiga itu lantas menghubungi ketua RT dan RW setempat untuk sama-sama mengecek isi rumah korban.
Baca Juga:Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Apartemen Puncak Permai Ditangkap
"Mereka masuk ke dalam rumah dan melihat korban (CH) sudah telentang di lantai ruang tengah dan korban (K) juga dalam kondisi telentang di ruang dapur dan keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Yusri.
Yusri mengemukakan berdasar hasil penyelidikan korban CH diduga meninggal akibat dibekap dengan bantal oleh K saat terlibat cekcok. Sedangkan K yang merupakan suami CH dalam kesempatan yang sama diduga meninggal akibat serangan jantung usai membunuh istrinya itu.
"Dugaan sementara keduanya ribut besar kemudian suami membekap istri dengan bantal yang mengakibatkan isrinya meninggal. Lalu suami karena ada rekam medis riwayat sakit jantung dikuatkankan hasil riksa dokter dan ditemukan obat akhirnya kelelahan dan mengakibatkan gagal jantung," ungkap Yusri.