TOK! Ridwan Kamil Teken Aturan PSBB Jawa Barat, Boleh Boncengan di Motor

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 - 19 Mei 2020.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Mei 2020 | 16:29 WIB
TOK! Ridwan Kamil Teken Aturan PSBB Jawa Barat, Boleh Boncengan di Motor
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan hasil tes proaktif COVID-19 [Suara.com/Emi La Palau].

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga:Wali Kota Bogor Segel Toko Busana yang Tetap Buka saat PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak