TOK! Ridwan Kamil Teken Aturan PSBB Jawa Barat, Boleh Boncengan di Motor

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 - 19 Mei 2020.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Mei 2020 | 16:29 WIB
TOK! Ridwan Kamil Teken Aturan PSBB Jawa Barat, Boleh Boncengan di Motor
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan hasil tes proaktif COVID-19 [Suara.com/Emi La Palau].

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,”jelas Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

Baca Juga:Wali Kota Bogor Segel Toko Busana yang Tetap Buka saat PSBB

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga:Hari Pertama PSBB di Kabupaten Gowa, Jalanan Utama Tetap Ramai Pengendara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini