SuaraJabar.id - Polsek Parung Panjang Polres Bogor menahan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita muda yang dinikahi secara siri.
Kejadiannya saat korban SM (17) sedang berada di dalam rumah seorang diri, Minggu (3/5/2020). Sekitar pukul 16.00 WIB, SM didatangi oleh suami sirinya.
"Tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah, yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok, berakibat korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy seperti diwartawakan Ayojakarta.com, kemarin.
Setelah itu, korban berusaha melarikan diri ke luar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga sekitar.
Baca Juga:Tetap Kerja, Perawat Satwa di Ragunan Akui Takut Tertular Corona
Dia sempat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya kepada orang tuanya.
Tak lama kemudian, orang tua korban mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resmi. Ternyata, tersangka A seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban.
"Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial A yang merupakan suami siri korban. Saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melakukan upaya pengembangan penyelidikan," ungkap Roland.
Disebabkan status mereka yang merupakan pasangan nikah siri, untuk sementara kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lebih dari 2 tahun penjara.
Baca Juga:Langgar PSBB, Ratusan Warga Dihukum Jalan Jongkok, Push-up hingga Nyanyi