SuaraJabar.id - Teman Ferdian Paleka, TF menjadi tersangka prank bantuan sampah ke Waria di Bandung. Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (5/5/2020) hari ini.
"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (5/5/2020).
Polisi masih meminta keterangannya untuk pengembangan. Kepada TF pun, poliai sudah melakukan penahanan, semenjak, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan pun sudah di tahan saat ini," katanya.
Baca Juga:Ferdian Paleka Kasih Bingkisan Sampah ke Waria untuk Menambah Subscriber
TF diketahui menyerahkan diri, Senin (4/5/2020), pagi. Dirinya diantar oihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang. Mereka TF, Ferdian Paleka dan A. Ide. Untuk membuat konten tersebut bukan berdasarkan kemauan Ferdian Paleka melainkan, kemauan A.
"Kemudian diaminkan dan di buat lalu di upload video tersebut," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Ferdian Paleka dan A. Polisi semoat mengunjungi rumah keduanya, namun tidak didapati keberadaan mereka.
Sementara itu, Ibu tiri Ferdian Paleka (FP) meminta maaf atas kelakuan anaknya, melalu unggahan video di media sosial youtube. Sambil menangis, Nita Novianti mewakili putranya juga meminta maaf kepada para korban.
Baca Juga:Ibunda Ferdian Paleka Minta Maaf, Korban Prank Dapat Bantuan
Menanggapi itu Galih mengatakan, permintaan maaf tidak bakal menghentikan proses hukum.
"Siapa saja boleh minta maaf, proses hukum tetap berjalan," kata Galih.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Polisi juga menambahkan pasal lainnya pada aksi prank ini.
"Ada penambahan pasal (yang disangkakan) yah, yakni pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata Galih.
Untuk pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara untuk pasal 36 UU no 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
- 1
- 2