Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Aturan itu berlaku mulai, Rabu (13/5/2020) besok.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 12 Mei 2020 | 10:24 WIB
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
Calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). [ ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat yang bekerja di Jakarta dan sekitarnya harus punya surat tugas kerja jika ingin naik Kereta Rel Listrik (KRL). Aturan itu berlaku mulai, Rabu (13/5/2020) besok.

Pemerintah Kota Depok menegaskan akan melarang warganya yang bekerja mengunakan KRL jika tidak memiliki surat tugas dari tempat kerja hal itu untuk mengurangi aktivitas penumpang KRL dan menekan penyebaran Covid-19.

"Sekarang (hari ini) masih sebatas sosialisasi dua hari memberitahukan masyarakat pengguna KRL harus memiliki surat tugas dari tempat kerjanya. Kami juga memberikan surat lembaran edara wali kota soal pekerjan harus pinua surat tugas, kalau tidak ada tidak diperbolehkan naik KRL atau disuruh pulang," kata Kasubag TU Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon kepada Suara.com di terminal Depok, Selasa (12/5/2020).

Kata Jhon, imbauan ini direncanakan akan ada penindakan larangan naik KRL dan diminta pulang pada 13 Mei 2020. Penerapan ini akan dimulai pada pukul 06.00 pagi.

Baca Juga:Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

"Sementara ini kan sosialisasi di empat titik stasiun. Stasiun Citayam, Depok Lama, Stasiun Depok Baru , dan Pondok Cina. Untuk Stasiun Pondok Cina dilakukan oleh Dinas Kesehatan,"

Sejauh ini selama ada sosialisasi imbauan untuk ada surat tugas, masyarakat sudah mengetahui dan ada yang sudah memiliki surat tugas dari kantornya.

Namun pihanya akan memberi imbauan untuk tetap di rumah saja agar penyebaran Covid-19 selesai, bagi penumpang KRL yang mau berpergian ke rumah kerabat atau penumpang yang bekerja di sektor perdagangan yang tidak dibekali surat tugas.

"Kalau sudah dilaksanakan pengecekan surat tugas. Kita imbaua dan minta untuk balik ke rumah. Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas covid-19. Kami harap masyarakat paham untuk kepentingan bersama," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.

Baca Juga:Pengusaha Minta Aturan PSBB Dilonggarkan Supaya Dunia Usaha Bernafas

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.

"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini