Akibat perbuatannya itu, AN dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kakek Sadis Pembunuh Pasutri, Korban Tewas Dilinggis saat Lampu Dimatikan
Menurut Wijonarko, tersangaka dan korban tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Mei 2020 | 17:58 WIB

BERITA TERKAIT
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
25 Maret 2025 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini