SuaraJabar.id - Lima pemuda ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar terhadap kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan pokok saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kawasan Bandung Raya.
Kelima pemuda yang ditangkap diketahui berinisial MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka memungut uang ratusan ribu dari para sopir dengan menjual paksa stiker bertuliskan "Kawal 1".
"Mereka ini memaksa menjual stikernya, dengan alasan setiap kendaraan yang ada stiker tersebut, bisa lolos di setiap pos pengecekan PSBB," kata Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolresta Bandung pada Rabu (13/6/2020).
Kelimanya, diciduk dari pos penempelan stiker yang dibangun mereka di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung, belum lama ini. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa stiker dan uang ratusan ribu rupiah hasil pungutan liar.
Baca Juga:Ngumpet di Mobil dalam Truk Tronton, Pemudik Terciduk Petugas PSBB
Dalam aksinya, kelima pemuda ini memaksa menghentikan laju setiap truk dan langsung menempel stiker tersebut. Setiap stiker yang baru dipasang, setiap sopir truk harus serahkan uang Rp 150 ribu.
Tak hanya itu, jika truk tersebut melintas kembali ke pos yang mereka bangun, juga dikutip pungutan uang Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu.
"Mereka ini maksa menjualnya. Bahkan di antaranya ada yang sampai dikejar untuk dihentikan kendaraanya," kata dia.
Saat ini, kelimanya masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan selanjutnya. Disinggung berapa lama mereka telah melakukan operasi liar tersebut, Antonius menyatakan dari hasil pemeriksaan, baru berjalan beberapa hari setelah diterapkan PSBB.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Aksi Nekat Pemudik saat Corona: Modifikasi Truk hingga Masuk Truk Molen