Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!

"Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:13 WIB
Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
Buruh PT Yongjin Javasuka Garment demo menolak pembayaran THR yang dicicil. (Foto Istimewa).

Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.

Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.

"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," kata dia.

Baca Juga:Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya.

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," ujarnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja.

"Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," ucapnya.

Baca Juga:Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini