Pengusaha Ogah Bayar THR, Ratusan Buruh Mogok Kerja di Bandung

Aksi mogok produksi telah dilakukan buruh sejak 12 Mei 2020 kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 13 Mei 2020 | 20:15 WIB
Pengusaha Ogah Bayar THR, Ratusan Buruh Mogok Kerja di Bandung
Buruh mogok kerja karena tak dikasih THR. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Sekitar 240 buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, menggelar aksi mogok kerja, Rabu (13/5/2020). Protes itu dilakukan menyusul kebijakan perusahaan yang ingin mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan buruh.

Seorang buruh yang menjabat sebagai Operator Mesin Tenun, Sri Hartati menjelaskan aksi mogok produksi telah dilakukan buruh sejak 12 Mei 2020 kemarin.

Menurutnya, awal aksi mogok itu terjadi ketika perusahaan mengambil inisiatif sepihak untuk melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil selama 3 bulan. Keputusan itu tertuang dalam Memo nomor 104/IM/HRD-PERS/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.

Perusahaan sempat mengirim surat kepada 3 serikat yaitu Kasbi, Sebumi, dan SP2M untuk menghadiri rapat membahas mekanisme pembayaran THR 2020 tanggal 7 Mei 2020.

Baca Juga:Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!

Namun, ketiga serikat buruh telah sepakat bahwa THR 2020 mesti dibayar langsung tanpa ada lagi pembahasan. Sehingga mereka merasa tak perlu lagi hadir dalam rapat tersebut.

"Perusahaan mengirim surat undangan dua kali, keduanya kami menolak hadir karena kami rasa THR tak perlu dibahas lagi. Tiba-tiba perusahaan memutuskan sendiri bakal membayar THR secara dicicil. Ya kami protes dan gelar mogok kerja," ungkap Sri.

Menurut Sri, kewajiban perusahaan membayar TRH sudah dimuat jelas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Waktu pembayarannya pun telah diatur paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pangkal persoalannya karena dasar hukum yang dipegang perusahaan. Sri menjelaskan perusahaan berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Kita tahu posisi undang-undang lebih tinggi daripada surat edaran, mesti perusahaan berpegang pada undang-undang," kata Sri.

Baca Juga:Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polda: Selama Ada Take and Gift Gak Masalah

Buruh bertekad terus menjalankan aksi mogok produksi, sampai perusahaan mengabulkan aspirasi mereka.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak