Kota Bandung Kebingungan Atasi Pemudik Lokal di Tengah Wabah Corona

Sebab penjagaan pos PSBB tidak beroperasi 24 jam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:11 WIB
Kota Bandung Kebingungan Atasi Pemudik Lokal di Tengah Wabah Corona
Ilustrasi PSBB. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kebingungan untuk mengatasi pemudik lokal jelang Lebaran di tengah wabah virus corona. Sebab penjagaan pos PSBB tidak beroperasi 24 jam.

Sehingga kemungkinan ada pemudik lokal datang dan pergi dari Kota Bandung. Hanya saja Kota Bandung menyatakan tetap melarang masyarakat Kota Bandung untuk melakukan mudik lokal di wilayah Bandung Raya menjelang perayaan lebaran.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bila ada warga yang memaksakan diri untuk mudik, maka pihak RT dan RW setempat harus tahu dan memerintahkan warga tersebut untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

"Mudah-mudahan pengurus RT dan RW lebih tahu dan mengawasi warganya supaya mereka melakukan isolasi mandiri 14 hari, kalau memang ketahuan mudik," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:Jelang Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Perketat Check Point PSBB

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan banyak pemudik lokal yang akan datang ke Kota Bandung. Maka dari itu, menurutnya, peran aparatur di tingkat kewilayahan sangat diperlukan untuk mengawasi wilayahnya.

Saat ini, menurutnya Pemkot Bandung cukup kesulitan mengawasi pemudik yang pergi keluar Kota Bandung. Karena, kata dia, pos penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak beroperasi selama 24 jam.

"Sulit sekarang, PSBB juga kan sekarang ada jamnya dari 06.00 sampai 20.00 WIB, kita juga sulit, tidak mungkin melakukan penjagaan 24 jam," kata dia.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan hal itu juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada ASN yang tetap berupaya mudik, maka ada sanksi yang akan diterapkan seperti penundaan kenaikan pangkat.

"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," kata Ema. (Antara)

Baca Juga:Pandemi Covid-19: Kebijakan PSBB dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini