Langgar Protokol Covid-19, 58 Industri di Jabar Dicabut Izin Kegiatannya

Arifin mengatakan, IOMKI tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Mei 2020 | 16:18 WIB
Langgar Protokol Covid-19, 58 Industri di Jabar Dicabut Izin Kegiatannya
Buruh PT Yongjin Javasuka Garment demo menolak pembayaran THR yang dicicil. (Foto Istimewa).

“Rada susah dijaga adalah pedagang kaki lima yang di pinggir jalan, untuk pemenuhan logistik yang kerja di lapangan. Teman-teman Gugus Tugas kabupaten/kota melakukan pengawasan, monitoring juga agar lingkungan sekitarnya bisa terjaga dari sisi kawasan industri atau di industri."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini