SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap level kewaspasaan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Hasilnya 19 daerah kabupaten/kota berada di level kewaspadaan kuning, 3 lainnya masih di zona merah. Tidak ada yang masuk zona hijau.
Untuk itu, Ridwan Kamil pun menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memaparkan dalam perhitungan level kewaspadaan ada 8 aspek yang dihitung.
Baca Juga:Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei
Antara lain, laju ODP, PDP, kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, perhitungan laju transmisi atau kontak indeks, pergerakan dan risiko geografis.
Hasilnya tidak ditemukan zona hijau atau level 1 pada 27 kota/kabupaten di Jabar.
"Tanpa mengurangi kekhidmatan menjelang Idul Fitri dan syariatnya, kami memohon warga. Satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
Emil mengungkapkan, dalam evaluasi PSBB pihaknya melakukan analisa resiko kesehatan dan non kesehatan.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah tersebut, 3 daerah (Kab. Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi) berada di level 4 atau zona merah.
Baca Juga:Baca Curhat Ridwan Kamil Takut Corona di Jabar Makin Parah Habis Lebaran
Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning. Yaitu Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya.
"Artinya, ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut," kata Emil.
Sementara, 5 daerah yakni Kabupaten Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi berada di zona biru (level 2) atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing. Sedangkan level 5 atau zona hitam tidak ada.
Emil menjelaskan, untuk kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat berbeda-beda berdasarkan tingkat level kewaspadaannya.
Di level 5 kegiatan mendekati nol, sehingga dilakukan total lockdown. Sementara, level 4 atau zona merah, kegiatan yang boleh dilakukan 30 persen.
Level 3 (zona kuning), kegiatan boleh 60 persen. Sedangkan level 2 (zona biru) kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tanpa kerumunan. Sementara level 1 atau zona hijau boleh ada kerumunan.
"Dan hasil kesimpulannya, belum ada dari 27 kota kabupaten yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal ada di level 2," ujarnya.
"Karena itu, kami memberikan rekomendasi salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan (tingkat) level tersebut," kata Emil.
Hasil dari 8 indeks, yang berada di level 5 tidak ada. Yang berada di level merah rata-rata sebelum PSBB yaitu Kabupaten Bekasi dengan skor 14, Kota Bekasi skor 12, Kota Cimahi dengan skor 12.
Kepada tiga kota dan kabupatan ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan.
Kemudian ada 19 kota kab berada di level kewaspdaan kuning, sehingga kegiatan boleh meningkat ke 60 persen, dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan.
"Sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan lain-lain, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi. Skornya semua 18," pungkas Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kontributor : Emi La Palau