Tak Ada Zona Hijau di Jabar, Ridwan Kamil: Saya Mohon Salat Id di Rumah

Dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar, tidak ada satupun yang masuk zona hijau. Sedangkan 3 diantaranya berada di zona merah.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Mei 2020 | 23:38 WIB
Tak Ada Zona Hijau di Jabar, Ridwan Kamil: Saya Mohon Salat Id di Rumah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers via daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap level kewaspasaan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Hasilnya 19 daerah kabupaten/kota berada di level kewaspadaan kuning, 3 lainnya masih di zona merah. Tidak ada yang masuk zona hijau.

Untuk itu, Ridwan Kamil pun menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memaparkan dalam perhitungan level kewaspadaan ada 8 aspek yang dihitung.

Baca Juga:Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei

Antara lain, laju ODP, PDP, kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, perhitungan laju transmisi atau kontak indeks, pergerakan dan risiko geografis.

Hasilnya tidak ditemukan zona hijau atau level 1 pada 27 kota/kabupaten di Jabar.

"Tanpa mengurangi kekhidmatan menjelang Idul Fitri dan syariatnya, kami memohon warga. Satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Emil mengungkapkan, dalam evaluasi PSBB pihaknya melakukan analisa resiko kesehatan dan non kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah tersebut, 3 daerah (Kab. Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi) berada di level 4 atau zona merah.

Baca Juga:Baca Curhat Ridwan Kamil Takut Corona di Jabar Makin Parah Habis Lebaran

Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak