Dari Minta Foto Bugil, Guru Ngaji Jadikan Gadis Santri Budak Seks

Gadis santri diperkosa sejak masih berumur 14 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Mei 2020 | 16:12 WIB
Dari Minta Foto Bugil, Guru Ngaji Jadikan Gadis Santri Budak Seks
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji menjadi muridnya sendiri budak seks. Bahkan si gadis santri itu jadi budak seks sejak usia 14 tahun hingga 4 tahun lamanya.

Pelaku ialah EP (36) yang merupakan pengajar tetap di Pesantren tempat korbannya yang berinisial AW (17), belajar. Dari hasil penyelidikan polisi, gadis santri dicabuli sejak masih berumur 14 tahun.

Tindakan asusila terhadap AW, berawal saat 2016, dimana gadis santri AW berkenalan dengan seoramg pria melalui akun media sosial Facebook. Pria yang dikenali secara virtual itu menggunakan akun dengan nama M. Rizki Hamdan.

Diduga kuat, akun tersebut merupakan buatan pelaku EP untuk menjebak gadis santri AW.

Baca Juga:Foto Bugil Dilihat Sang Anak di Facebook, Janda Ini Polisikan Mantan Pacar

Setelah saling berkenalan, gadis santri AW memberikan nomor WhatsApp-nya kepada pria kenalannya di Facebook.

Singkat cerita, dalam pesan singkatnya, pria yang belum pernah ditemuinya itu meminta foto gadis santri AW tanpa menggunakan hijab.

Korban pun memberikan fotonya. Setelah itu, pria itu kembali meminta foto gadis santri AW namun kali ini permintaannya, agar gadis santri AW tidak menggunakan sehelai pakaian pun.

Hal itu mendapat penolakan dari gadis santri AW. Namun pria tersebut malah mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan hijab ke pengurus pesantren dan media sosial.

Selain itu, pria itu meminta juga agar korban melakukan hubungan badan dengan salah seorang guru di pesantren tersebut, yang tak lain merupakan pelaku, EP.

Baca Juga:Foto Bugil Anak SMP Tasikmalaya Disebar Pacar Lewat Facebook

"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab tersebar dan mendapat hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus, di Mapolres, Selasa (26/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini