SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan aturan memasuki pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau new normal. Rencananya pemerintah setempat akan menjalankan aturan tersebut pada 1 Juni 2020 mendatang.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani, mengatakan pelonggaran aturan itu berdasarkan data zona kewaspadaan yang sekarang ini posisinya terdapat tiga kabupaten dan kota yang berada di zona merah, 19 kabupaten dan kota di zona kuning dan lima lainnya di zona biru. Berli menyebutkan dari 5 ribuan kecamatan yang ada di Jawa Barat, hanya lebih dari 200 kecamatan yang melaporkan adanya paparan penyakit COVID-19 didaerahnya.
"Tentunya pada penormalan baru nanti, kita lebih mengedepankan yang namanya protokol kesehatan. Jadi menyampaikan juga instruksi gubernur, kita harus mulai menyusun protokol kesehatan untuk masing - masing entitas kegiatan dalam masyarakat kita. Contohnya bagaimana protokol kesehatan di lingkungan industri, kemudian di lingkungan perkantoran, protokol di lingkungan sekolah, lingkungan lembaga pendidikan. Kemudian juga di lingkungan institusi - institusi lain termasuk di pabrik ya," kata Berli dalam konferensi pers daring, di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/5/2020).
Berli menyebutkan aturan itu harus dibuat, meski saat ini masih terdapat empat desa atau kelurahan masuk zona hitam atau level 5, tiga desa masuk zona merah, sisanya masuk zona kuning dan biru bahkan terdapat desa masuk zona hijau.
Baca Juga:Sering Bertengkar dengan Istrinya, Pria Ini Gugat Google Maps
Intinya ucap Berli, seluruh kelompok masyarakat diberbagai bidang harus menerapkan instruksi protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker dan physical distancing.
Untuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam lokasi yang besar seperti di pusat pertokoan, pengelola setempat harus menyampaikan kapasitas daya tampung kepada masyarakat. Alasannya sebut Berli, pusat pertokoan dianggap menjadi potensi terbesar terjadinya penularan COVID-19.
"Kedepan mall harus menyampaikan kepada masyarakat informasi terkait kapasitas pengunjung yang dapat memasuki mal dalam waktu yang sama. Kalau kapasitasnya itu misal 5 ribu, maka orang yang ke 5001 dan seterusnya itu harus menunggu di luar, sampai diperbolehkan masuk. Demikian pula di tempat kesehatan," jelas Berli.
Berli menuturkan hal itu juga berlaku bagi jumlah pegawai yang boleh masuk dan sebagian bekerja dari rumah (WFH). Aturan ini akan dibuat jadi secara bertahap ungkap Berli, bergantung pada level kewaspadaan dari tiap desa dan kelurahan.
Pemerintah Jawa Barat mengaku lebih memfokuskan aturan new normal ke tingkat desa daripada kabupaten dan kota. Alasannya memasuki new normal bukan berarti resiko penularan pandemi ini berkurang.
Baca Juga:6 Rahasia Pasangan yang Sebaiknya Tidak Diketahui dan 4 Berita Populer Lain
"Kita mengambil sikap atau kebijakan dengan tetap mengedepankan kewaspadaan. Salah satu kewaspdaan melakukan pemeriksaan dan pendeteksian yaitu dengan rapid test maupun dengan swab tes," ungkap Berli.
Kontributor : Emi La Palau