New Normal, PNS Bersuhu Tubuh di Atas 37,5 Derajat Celsius Dilarang Kerja

Iya kalau memang new normal, maka ASN di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja lagi..."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 Juni 2020 | 15:21 WIB
New Normal, PNS Bersuhu Tubuh di Atas 37,5 Derajat Celsius Dilarang Kerja
Tes suhu tubuh (Antara)

SuaraJabar.id - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja seperti biasa pada Selasa (2/6/2020) besok.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi para PNS saat kembali masuk kerja di era new normal, yakni suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celsius.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal mengatakan suhu menjadi salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap ASN yang hendak masuk kerja. Hal itu bisa dilakukan semua perangkat OPD, karena mereka sudah mendapatkan alat pengukur suhu tubuh.

“ASN yang masuk kerja wajib diukur suhu tubuh, jika di atas 37,5 derajat Celsius, maka dilarang masuk dan disuruh pulang,” kata Yusman Faisal kepada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:Nyaris 10 Jam Tertimpa Longsor Batu Besar, Ahmad Masih Bisa Hidup

Selain pengecekan tubuh, kata Yusman, protokol kesehatan lainnya harus dilaksanakan.

“Iya kalau memang new normal, maka ASN di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja lagi. Tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan setiap Organisasi Perangkag Daerah (OPD) antara lain setiap ASN wajib memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Begitu pula dengan orang luar, harus melakukan hal yang sama.

“New normal bukan berarti lengah, semua harus tetap waspada dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga:Izin Acara Ditolak Polisi, Ormas Anti PKI Tetap Berkumpul di Halaman Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini