Isi Pergub Menuju New Normal Jawa Barat

Pergub itu mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Juni 2020 | 14:43 WIB
Isi Pergub Menuju New Normal Jawa Barat
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat. Pergub ini disebut Pergub menuju new normal Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan Pergub itu ditandatangani Sabtu, 30 Mei 2020 kemarin oleh Ridwan Kamil. Pergub itu mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan

“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu.

Baca Juga:New Normal, MUI DKI Minta Masyarakat Wudhu di Rumah Saat Salat di Masjid

Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” kata Setiawan.

Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah yakni tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat yakni kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat yakni ada kluster tunggal, Level 4 Berat yakni ditemukan beberapa kluster, dan Level 5 Kritis yakni penularan pada komunitas.

“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” jelas Setiawan.

Baca Juga:Berkaca dari Korsel, Pemkot Jogja akan Terapkan New Normal Secara Bertahap

Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; Level 2 jaga jarak; Level 3 PSBB parsial; Level 4 PSBB penuh; dan Level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak