Kisah Pilu TKW Asal Jabar, Diperkosa dan Melahirkan Anak di Penjara Dubai

R diadili lantaran hukum di Dubai tak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tanpa suami.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juni 2020 | 21:32 WIB
Kisah Pilu TKW Asal Jabar, Diperkosa dan Melahirkan Anak di Penjara Dubai
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Nahas dialami seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa/Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Berniat mengadu peruntungan di negeri petro dolar, TKW berinisial R (38) malah bernasib buntung.

Dia menjadi korban perkosaan warga Paskistan hingga akhirnya melahirkan anaknya di dalam penjara.

Dilansir dari Ayobandung.com-jaringan Suara.com, kisah pilu yang dialami R tersebut bermula saat dirinya memutuskan pergi ke Dubai, namun tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga sekitar dua tahun silam.

Tetapi, baru bekerja dua bulan, dia sudah tak betah. Kemudian, dia kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Selang beberapa waktu, R kembali bekerja pada majikan berbeda dan setiap hari diantar jemput sopir warga Pakistan dari tempat agen ke rumah majikannya.

Baca Juga:TKI Asal Gresik Meninggal di Atas Pesawat Saat Kembali ke Tanah Air

Suatu hari, sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R pingsan. Saat tak sadarkan diri, R diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya R untuk meminta pertanggungjawaban AL pun tak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya.

Pengaduan tersebut berbuah pendeportasian AL ke negara asalnya. Namun kisah R yang tetap bekerja pun juga berakhir tragis. R diketahui oleh aparat hukum bahwa telah hamil tapi tidak ada suaminya. R diadili lantaran hukum di Dubai tak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tanpa suami.

Akhirnya R divonis tiga bulan penjara. Saat di dalam penjara, R melahirkan anaknya setelah menjalani masa tahanan R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.

Saat diserahkan ke KBRI, R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila serta tidak diperkenankan masuk lagi ke Dubai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan, R saat ini telah dijemput dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, kini sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.

Baca Juga:Memohon ke Jokowi, TKI Arab Saudi Kirim Video Menangis Minta Dipulangkan

"Jadi R ini sudah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya," ucapnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat Covid-19.

"Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini