Kota Bogor Mulai Izinkan Mal Buka, Tapi dengan Persyaratan Ketat

Sudah ada mal yang mengajukan izin buka kembali.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Juni 2020 | 15:01 WIB
Kota Bogor Mulai Izinkan Mal Buka, Tapi dengan Persyaratan Ketat
Wali Kota Bima Arya saat berada di KRL. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengizinkan mal buka kembali di tengah wabah corona. Pembukaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dizinkan jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan sudah ada mal yang mengajukan izin buka kembali.

"Ada beberapa mal yang sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi lagi. Mal bisa dibuka jika memiliki fasilitas yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ketika meninjau Mal BTM di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, pengelola mal juga mesti menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:Ojek Online di Bogor Masih Dilarang Angkut Penumpang

Menurut Bima, selain BTM, ada beberapa mal lagi yang sudah mengajukan izin untuk beroperasi seperti Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.

Mal BTM, tambahnya, telah membuat alur pengunjung masuk halaman depan mal, dengan tanda jaga jarak di lantai, menyediakan tiga unit tempat cuci tangan dengan sabun, serta batas jaga jarak di bagian dalam, khususnya di lorong menuju ke toilet.

Sedang, di lift berkapasitas delapan orang, juga dibatasi hanya untuk empat orang dengan tanda di lantai, serta di ruangan mushala dibatasi maksimal lima orang.

Bima menilai persiapan yang dilakukan pengelola Mal BTM sudah cukup baik, tapi belum lengkap.

Ia memberikan beberapa catatan, kepada pengelola mal untuk segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga:Antrean Penumpang KRL di Stasiun Bogor Masih Menumpuk, Tapi Lebih Baik

"Tolong segera diperbaiki secepatnya. Setelah semuanya layak, baru kita izinkan beroperasi," katanya.

Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain di depan kios harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajanan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Mal BTM Samuel Koshan menyatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta wali kota.

"Kami akan melengkapi dalam waktu dua hari," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini