SuaraJabar.id - Polsek Margahayu, Kabupaten Bandung mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang janda berinisial AC (33) yang dilakukan oleh M (34). Kasus tersebut terbongkar, setelah jasad AC ditemukan membusuk dalam rumah kontrakannya di Jalan Kopo Sayati, Gang Madkasih, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu pada Minggu (31/5/2020).
Pelaku M sendiri diketahui merupakan kekasih korban. Keduanya diketahui telah menjalani hubungan selama setahun belakangan. Pertemuan keduanya, berawal dari satu tempat kerja di salah satu perusahaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi temuan jasad janda tersebut di rumah kontrakannya.
"Saat ditemukan, kondisi (jasad) sudah membusuk," kata Erlangga saat dihubungi pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:Ogah Diajak Bersetubuh oleh Pemilik Warung, Janda Tewas Dikepruk Palu
Polisi mengira, awalnya janda tersebut meninggal karena overdosis akibat pemakaian obat. Hal itu dikuatkan dengan temuan obat asma di dekat jasad korban. Namun dugaan itu terbantahkan, setelah polisi memeriksa jasad korban dan menemukan luka bekas cekikan di bagian leher korban.
Saat olah tempat kejadian, polisi mendapati KTP mantan suami korban. Dari temuan tersebut, polisi kemudian mendalami kematian AC. Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan suami korban, terbantahkan jika mantan suaminya dalang dari kasus pembunuhan tersebut.
Polisi pun kemudian mendapat titik terang, setelah beberapa saksi lainnya mengatakan, jika korban memiliki pasangan kekasih. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan M. Alhasil, M diamankan petugas dari rumahnya yang berada di kawasan Bandung Barat.
Saat petugas mendatangi pelaku, M pun mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Kepada petugas, M mengaku kesal terhadap korban hingga membuatnya sakit hati.
"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban, kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja," katanya.
Baca Juga:Janda Dibunuh Pakai Palu karena Tolak ML, Mayatnya Diseret, Dibuang ke Laut
M juga mengaku menghabisi AC dengan cara mencekik leher korban sambil ditekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit hingga korban tak bergerak lagi dan meninggal dunia.
"Terkait dengan temuan KTP, jadi setelah membunuh korban, pelaku mengambil dompet korban dan mendapati KTP mantan suaminya. Kemudian disimpan dekat jasad korban, untuk mengelabui seolah-olah pelaku pembunuhannya yakni mantan suaminya," kata dia.
Atas perbuatannya ini, M dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira