Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kesal dan menyelesalkan ada jenazah corona dibawa paksa pulang oleh keluarga.
Rahmat Effendi menyayangkan sikap warga Desa Srimukti, Kampung Gabus Dukuh, Kabupaten Bekasi yang melakukan penjemputan paksa jenazah PDP di rumah sakit tersebut.
“Saya menyesalkan tindakan warga yang memaksa memulangkan jenazah. Kalau memang pasien itu PDP seharusnya penanganannya sesuai SOP dari pemerintah dan WHO,” kata Rahmat saat dihubungi.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi bagaimana prosedur yang benar menangani baik itu mereka yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun konfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga:Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif
“Saat jenazah dianggap PDP dan meninggal, itu walaupun tidak diketemukan swab atau rapid positif, maka proses pemulasarananya tentunya menggunakan protokol kesehatan,” ujar dia.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penyemprotan disinfektan, pembungkusan jenazah secara berlapis, dan dikuburkan oleh petugas medis tidak lebih dari 4 jam.
“Itu semua demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 kepada keluarga maupun orang lain,” katanya.