Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020, masih ditemui praktik kolusi dan nepotisme.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:21 WIB
Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
Seorang anggota DPRD Jawa Barat mentipkan calon peserta didi atua anak untuk masuk ke sekolah negeri saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jawa Barat tahun 2020. (ist)

SuaraJabar.id - Muncul skandal PPDB Jawa Barat. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020, masih ditemui praktik kolusi dan nepotisme.

Sebuah foto beredar di media pesan berlayanan Internet whatsapp, yang mana foto tersebut, merupakan foto surat berkop DPRD Jawa Barat yang berisikan rekomendasi agar‎ seseorang calon siswa‎ dapat diterima di sekolah negeri.

Surat itu sendiri, ditujukan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung, yang ditandatangani oleh seorang anggota DPRD Provinsi Jabar, bernama HM Dadang Supriatna, dari partai Golongan Karya, yang bertugas di Komisi V.

Pada isi surat itu, yang bertanggal ‎10 Juni 2020, dituliskan perihalnya, untuk 'Rekomendasi Sekolah'. Isi suratnya bertujuan pengirim surat untuk meminta kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung, agar menerima seorang siswa yang mendapat rekomendasi dari anggota DPRD tersebut, pada Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020‎.

Baca Juga:Cara Daftar PPDB SMA Online 2020 DKI Jakarta, Simak Alur dan Persyaratannya

‎Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, mengiyakan surat tersebut. Bahkan dirinya sudah mengkonfirmasi pengirim surat, yang merupakan anggotanya sendiri.

"Iya betul, Pak Dadang mengakui (sebagai pengirim surat)," kata ‎Hadi, saat dihubungi via ponselnya, Jumat (12/6/2020).

Hadi menyebut, berdasarkan keterangan dari Dadang, surat tersebut hanya bersifat ‎rekomendasi. Bukan suatu hal yang memaksakan atau wajib dituruti.

"Dalihnya, hanya rekomendasi saja, bukan menjadi paksaan tapi," ucapnya.

Atas beredarnya surat itu, Hadi pun langsung berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jabar. Ia menghubungi‎ Kadisdik, untuk tidak mengindahkan surat itu. Ia juga meminta Disdik, untuk tidak merespon jika didapati ada surat yang serupa dikemudian hari.

Baca Juga:Tahapan dan Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 / 2021

Pasalnya, tutur Hadi, sebelum pelaksanaan PPDB 2020 ini, ‎pihaknya telah membuat konsesus kepada publik, dimana isi konsesus tersebut, tidak akan memberikan rekomendasi hingga dengan intervensi, pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini