Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris.

Reza Gunadha
Selasa, 16 Juni 2020 | 15:46 WIB
Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
Muhammad Nazaruddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11).

SuaraJabar.id - Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, bebas dari penjara.

Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020). 

Aris mengatakan, ‎Nazaruddin ‎sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga:M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona

Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris. 

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Baca Juga:KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin

Untuk diketahui, tahun 2018, Muhammad Nazaruddin sempat meminta asimilasi kerja sosial. Namun, permintaan itu ditolak KPK yang kala itu dipimpin oleh Agus Raharjo.

Nazaruddin juga sempat melontarkan pernyataan bernada protes kala itu.

"Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan," ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi,  lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.

"Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan," ucap Nazaruddin.

Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya. [Cesar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak