SuaraJabar.id - Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, bebas dari penjara.
Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).
"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga:M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.
"Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Baca Juga:KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
Untuk diketahui, tahun 2018, Muhammad Nazaruddin sempat meminta asimilasi kerja sosial. Namun, permintaan itu ditolak KPK yang kala itu dipimpin oleh Agus Raharjo.
- 1
- 2