Nazaruddin juga sempat melontarkan pernyataan bernada protes kala itu.
"Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan," ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi, lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.
"Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan," ucap Nazaruddin.
Baca Juga:M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya. [Cesar]