SuaraJabar.id - Polres Kota Depok menangkap seorang yang diduga terlibat kasus peredaran uang dolar palsu. Pelaku tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi dengan sang pembeli, pada Senin (15/6) malam.
"Iya benar. Belum transaksi, kayaknya dia akan menemui pembelinya," kata Kepala Tim Jaguar Polres Metro Kota Depok IPTU Winam Agus saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Winam menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Jaguar tengah berpatroli di sekitar Jalan Putri Tunggal, Hatjamukti, Cimanggis. Saat melakukan patroli pihaknya melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Setelah kita periksa tasnya, ditemukan 2.800 uang dollar (USD) palsu dan beberapa lembar uang asing asli," ungkap Winam.
Baca Juga:IRT Edarkan Uang Palsu di Pandeglang, Ditangkap Habis Beli Minyak Goreng
Menurut Winam, pelaku sempat mengelak sebagai pengedar uang palsu. Namun, saat digeledah ditemukan riwayat pesan WhatsApp antara pelaku dengan sejumlah pemesan yang hendak membeli uang palsu asing tersebut.
"Ditemukan chat-chat pemesanan uang asing palsu," pungkas Winam.