Masa Pagebluk Corona, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Pesta Pernikahan

Menurutnya, dua kategori tersebut dilarang masuk karena rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 25 Juni 2020 | 11:36 WIB
Masa Pagebluk Corona, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Pesta Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. (Unsplash/Thomas AE)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung melarang anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) menghadiri acara resepsi pernikahan.

Pelarangan itu sedang disiapkan dalam aturan soal pelonggaran kegiatan resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19. Pemkot Bandung juga menggelar simulasi penyelenggaraan pesta pernikahan saat pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, saat simulasi resepsi pernikahan itu, orang-orang yang masuk dalam kategori anak-anak dan lansia juga dilarang masuk.

"Anak-anak dan lansia tidak bolehlah masuk ke acara resepsi pernikahan, karena berisiko," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Jakarta Kembali Zona Merah dan Bogor Zona Hitam Corona?

Menurutnya, dua kategori tersebut dilarang masuk karena rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut. Para tamu pun diimbau untuk tidak hadir bersama anak-anak dan warga lansia.

Selain itu, kata dia, penyelenggara resepsi pernikahan perlu menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar area resepsi pernikahan untuk membatasi kapasitas. Apabila kapasitas tamu undangan sudah lebih dari 30%, tamu yang lain diarahkan untuk menunggu di luar.

"Jadi kita tetap minta penyelenggara menyiapkan kursi di luar ruangan dan juga ada layar monitor," kata Yana.

Lalu penyelenggara juga perlu menyediakan ruang isolasi untuk mitigasi penanganan jika ada tamu yang terindikasi terpapar Covid-19. Salah satunya indikasi tersebut bakal terlihat dari suhu tubuh tamu saat diperiksa petugas.

"Kalau ada suhunya melebihi, dia harus diisolasi dulu, kita tunggu. Kalau turun, ya boleh masuk, kalau suhunya tetap, kita minta dibawa ke puskesmas," kata dia.

Dia mengatakan, hasil dari simulasi tersebut nantinya akan dilaporkan saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Bandung menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua berakhir pada 26 Juni 2020.

"Mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan," katanya.

Baca Juga:Geger Bayi Kembar Tiga Positif Corona, Tapi Orangtuanya Negatif COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini