Catat! Ini Merek Jamur Enoki yang Ditarik dan Dimusnahkan

Jamur enoki yang dimusnahkan adalah jamur yang berasal dari Korea Selatan.

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi
Kamis, 25 Juni 2020 | 11:41 WIB
Catat!  Ini Merek Jamur Enoki yang Ditarik dan Dimusnahkan
Jamur enoki. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kementerian Pertanian membenarkan adanya pemusnahan jamur enoki di Indonesia. Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Dr Ir. Agung Hendriadi, M.Eng mengatakan jamur enoki yang dimusnahkan adalah jamur yang berasal dari Korea Selatan.

Produk ini diimpor dari Green Co Ltd, Korea Selatan, perusahaan yang sama yang disebut CDC sebagai penyebab wabah di Amerika. Selain dimusnahkan, Kementan mengharuskan importir menarik seluruh produk yang ada di pasaran.

Jamur Enoki. (Shutterstock)
Jamur Enoki. (Shutterstock)

"Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk," ujar Agung melalui rilisnya kepada suara.com, Kamis (25/6/2020).

Agung mengatakan pemusnahan sudah dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020, yang berlokasi di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, dengan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP.

Baca Juga:Wabah Listeria, Hati-Hati dengan Stok Jamur Enoki di Rumah

Adapun jumlah jamur enoki yang dimusnahkan sebanyak 1.633 karton atau setara dengan berat 8.165 kilogram.

Pemusnahan dan penarikan produk juga berdasarkan informasi yang didapat dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang berada di bawah naungan WHO, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret hingga April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibatmengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Hasil investigasi Kementan memang menunjukkan kandungan bakteri Listeria pada produk tersebut setelah dilakukan pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas)," ungkapnya.

Selanjutnya kata Agung, seluruh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kementan di daerah harus melakukan pengawasan semua jamur enoki asal Korea Selatan, yang tertuang dalam surat Kepala BKP kepada Kepala nomor B-305/KN.230/J/06/2020.

Baca Juga:5 Fakta Jamur Enoki yang Jadi Penyebab Wabah Listeria di Amerika

"Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020," jelas Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak