Bupati Marah ke Rhoma Irama karena Tetap Tampil, Warga Akan Dites Covid

"Kami akan mulai pendataan siapa saja warga yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan."

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 30 Juni 2020 | 00:00 WIB
Bupati Marah ke Rhoma Irama karena Tetap Tampil, Warga Akan Dites Covid
Beredar video berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp berisi sang raja dangdut, Rhoma Irama, tampil di atas panggung pesta khitan salah satu warga di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). [Zian Alfath]

SuaraJabar.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal mengagendakan tes cepat massal setelah pedangdut Rhoma Irama tampil di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga yang menyaksikan konser "Si Raja Dangdut" itu akan diperiksa.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

Ia khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor akan menjadi klaster penularan COVID-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya.

Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki raja dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Saat Rapat, Wakil Ketua Komisi VII Sebut 10 Orang di Gedung DPR Kena Corona

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat oleh tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. (Antara)

Baca Juga:Tambah 95 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 11.080 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini