SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin geram setelah mendapatkan informasi pedangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020).
Padahal, Pemkab Bogor sebelumnya sudah menegaskan tidak memberi izin Rhoma Irama ataupun artis lain untuk hadir dalam acara yang bisa menjadi medium penyebaran virus corona covid-19.
Ia menilai, sekalipun hadir dalam kapasitas tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian.
Bahkan, turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Baca Juga:Dilarang Bupati, Rhoma Irama Nekat Manggung saat Wabah Corona di Bogor
"Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020," kata Ade Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020).
Ade Yasin yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengakui, sebelumnya, telah mengirimkan surat peringatan agar Irama Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.
"Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang di Perbup No 35 tahun 2020," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Ade Yasin meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas dengan adanya pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai wilayah Kabupaten Bogor menjadi epicentrum covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ade Yasin.
Baca Juga:Pengundang Rhoma Irama Konser di Pesta Sunatan Belum Berniat Membatalkannya
Kontributor : Zian Alfath