Ciduk Pelaku di Pinggir Jalan, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 368,5 Juta

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Juni 2020 | 22:45 WIB
Ciduk Pelaku di Pinggir Jalan, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 368,5 Juta
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/6/2020) malam. [Foto: Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Jajaran Polisi Sukabumi Kota mengamankan pengedar narkoba berinisial HS alias A (41), warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2020).

Tersangka diciduk di pinggir Jalan Limus Nunggal Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 245,7 gram.

"Ini salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa malam.

Baca Juga:Curhat Penumpang Perahu Terbalik di Sukabumi: Antara Hidup dan Mati

Dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—barang bukti narkoba tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip.

Diantaranya tiga buah plastik klip besar, satu buah plastik klip sedang, dan 22 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu-sabu.

Jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut senilai Rp 368.550.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, handphone, alat hisap sabu, serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 3433 OT.

"Informasi yang kami peroleh dari tersangka, barang bukti sabu ini diperoleh dari Kabupaten Karawang," beber Sumarni.

Baca Juga:Dituduh Mantan Istri Nyabu, Reza SMASH Bawa Bukti Hasil Tes Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini