Lagi Asyik Hisap Sabu, WN Korea Diciduk Polisi di Bekasi

Penangkapan WN Korea berawal dari penangkapan pelaku Arief Wibowo yang mendapat pesanan sabu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juli 2020 | 23:58 WIB
Lagi Asyik Hisap Sabu, WN Korea Diciduk Polisi di Bekasi
Chang Sup alias Mr. SIM (kiri), warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengonsumsi sabu, Rabu (1/7/2020). [Ist|

SuaraJabar.id - Warga Negara Asing asal Korea Selatan, Chang Sup alias Mr. SIM (50) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Dia diciduk polisi saat asyik hisap narkotika jenis sabu.

Mulanya, polisi menangkap pelaku Arief Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian menemukan paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku Arief saat upaya penangkapan.

"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung di telusuri. Di TKP satu kami menangkap pelaku Arief beserta barang bukti sabu," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi karena Kasus Sabu-sabu

Kepada petugas, Arief mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari Mr. SIM.

Selanjutnya, penyidik melalukan penyisiran di sebuah Perumahan Medow Green.

Di lokasi ini, penyidik meringkus Mr. SIM yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.

"Kedua pelaku sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian Mr. SIM kembali memesan kepada pelaku Arief untuk kembali membeli sabu-sabu untuk konsumsi," jelas Sunardi.

Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari tangan dua tersangka Chang Sup alias Mr. SIM, warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, Rabu (1/7/2020). [Ist|
Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari tangan dua tersangka Chang Sup alias Mr. SIM, warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, Rabu (1/7/2020). [Ist|

Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram.

Baca Juga:Alasan Lain Korut Ledakan Kantor Penghubung, Istri Kim Jong-un Dihina

Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak