SuaraJabar.id - Warga Negara Asing asal Korea Selatan, Chang Sup alias Mr. SIM (50) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Dia diciduk polisi saat asyik hisap narkotika jenis sabu.
Mulanya, polisi menangkap pelaku Arief Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian menemukan paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku Arief saat upaya penangkapan.
"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung di telusuri. Di TKP satu kami menangkap pelaku Arief beserta barang bukti sabu," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga:Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi karena Kasus Sabu-sabu
Kepada petugas, Arief mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari Mr. SIM.
Selanjutnya, penyidik melalukan penyisiran di sebuah Perumahan Medow Green.
Di lokasi ini, penyidik meringkus Mr. SIM yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
"Kedua pelaku sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian Mr. SIM kembali memesan kepada pelaku Arief untuk kembali membeli sabu-sabu untuk konsumsi," jelas Sunardi.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram.
Baca Juga:Alasan Lain Korut Ledakan Kantor Penghubung, Istri Kim Jong-un Dihina
Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu.
- 1
- 2