SuaraJabar.id - Meski wilayahnya sudah termasuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19, Pemkab Cirebon masih belum memberikan izin pelaksanaan hajatan atau pesta perkawinan serta agenda yang mendatangkan massa.
Keputusan tersebut diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com. Dia mengemukakan, alasan belum bisa memberikan izin pesta hajatan, karena hingga saat ini penambahan kasus positif Covid-19 bertambah kembali.
"Kami nggak mau ambil risiko lebih besar, kalau ada hajatan kan pasti banyak orang. Jadi kita hold dulu izin hajatan bagi masyarakat, supaya masyarakat terhindar dari Covid-19," paparnya pada Sabtu (4/7/2020).
Ia juga meminta kepada warga Kabupaten Cirebon untuk menegakan pelaksanaan protokol kesehatan bagi protokol kesehatan.
Baca Juga:Pernikahan Berujung Maut: 80 Tamu Positif Covid-19, Mempelai Pria Meninggal
"Ya kami juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa memantau lingkungan sekitarnya terutama soal protokol kesehatannya," ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini dengan tanpa melibatkan peran dan kedisiplinan masyarakat ditengah pandemi Covid-19, sambung Rahmat, hal itu akan berdampak pada kondisi yang tidak diinginkan.
"Kami harap semua masyarakat Kabupaten Cirebon berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dengan terus jalankan protokol kesehatan," jelasnya.