Kisah Rudi Gimbal, DiPHK karena Corona Lalu Jual Ganja, Sekarang Dipenjara

Dia ditangkap polisi karena jual 1 kilogram ganja kering di wilayah Belencong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Juli 2020 | 16:02 WIB
Kisah Rudi Gimbal, DiPHK karena Corona Lalu Jual Ganja, Sekarang Dipenjara
Rudi Gimbal. (Antara)

Selain ganja kering, petugas turut mengamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK juga turut diamankan.

Kini RK beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolda NTB dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Selain menangani kasus narkobanya, pihak kepolisian mengembangkan kasus RK ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disiapkan dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatannya, RK yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba kini terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta.

Baca Juga:Ganja Dapat Cegah Gejala Penyakit Paru-paru Akibat Covid-19 pada Tikus

Ancaman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak