Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu

Anak Wakil Wali Kota Tangerang berinisial AKM ditangkap bersama tiga rekannya saat mengonsumsi sabu.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 09 Juli 2020 | 09:25 WIB
Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu
Ilustrasi penangkapan

SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial AKM.

AKM bersama ketiga rekannya berinisial DS, SY dan MT ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten saat tengah mengonsumsi sabu pada 6 Juni 2020 sekira pukul 00.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Baca Juga:Temukan Barbuk Narkoba, Polisi Amankan Anak Wakil Wali Kota Tangerang

Mukti membantah kabar yang menyebutkan bahwa anak pejabat tersebut telah dibebaskan.

"Tidak benar," ucap Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Mukti memastikan bahwa AKM dan ketiga rekannya itu masih ditahan. Menurut dia, keempat orang tersebut masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Masih di tahanan," katanya.

Konfirmasi Wawalkot Tangerang 

Baca Juga:Polisi Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengakui anaknya yang berinisial AKM terlibat kasus narkoba dan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak