- Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah mirip apartemen untuk terpidana korupsi Jimmy Masrin saat sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
- Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bingkai foto Jimmy di ruangan tersebut merupakan barang yang diamankan dalam razia keamanan lapas.
- Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi LPEI yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026.
SuaraJabar.id - Terpidana korupsi Jimmy Masrin diduga menempati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Keberadaan Jimmy di fasilitas tersebut dikonfirmasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengatakan, timnya berhadapan langsung dengan Jimmy saat sidak pada Rabu (23/9/2026).
Tim juga menemukan foto Jimmy terpajang di salah satu ruangan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Baca Juga:Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
"Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," kata Syafrida melansir ANTARA, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Ombudsman masih mendalami dugaan bahwa Jimmy menempati fasilitas tersebut. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," ujarnya.
Temuan fasilitas mewah tersebut sebelumnya mencuat dalam sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong. Dalam salah satu fasilitas, selain foto Jimmy, ditemukan berbagai perlengkapan yang menunjukkan ruangan tersebut berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy merupakan barang yang diamankan dalam razia keamanan.
Baca Juga:Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
Jimmy merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Jimmy. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jimmy pada Juni 2026.
Kini, dugaan keberadaan Jimmy di fasilitas mewah Lapas Cibinong menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap penggunaan fasilitas khusus di dalam lapas tersebut.