Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Obat Keras, Satu Orang Ditangkap

Polisi di Garut menggagalkan peredaran 76 ribu butir obat keras ilegal dan menangkap pria berinisial M (39) asal Aceh yang berperan sebagai perantara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 September 2026 | 19:44 WIB
Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Obat Keras, Satu Orang Ditangkap
Polisi memeriksa barang bukti ribuan pil obat keras di Markas Polsek Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Polres Garut]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.
  • Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong.
  •  Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).

SuaraJabar.id - Peredaran ilegal sekitar 76 ribu butir obat keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digagalkan polisi. Seorang pria berinisial M (39), warga Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perantara penjualan, ditangkap.

Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Garut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Bayongbong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi penyimpanan pada Jumat (25/92026).

Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan berbagai jenis obat keras.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras," kata Susilo di Garut, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama

Barang bukti yang diamankan antara lain 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, serta ribuan pil dengan berbagai tanda dan warna, dengan total mencapai sekitar 76 ribu butir.

Polisi juga menyita bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Ia mengaku berperan sebagai perantara untuk menjual obat keras itu di wilayah Garut.

"Perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," ujar Susilo.

Polisi kini memburu pemasok dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat tersebut.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

M telah ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini