Aksinya Tepergok, Perampok Gebuki Ibu dan Anak Bertubi-tubi Pakai Palu

"Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus, tujuannya agar korban diam tetapi justru mengundang warga," kata Erna.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Juli 2020 | 13:38 WIB
Aksinya Tepergok, Perampok Gebuki Ibu dan Anak Bertubi-tubi Pakai Palu
Ilustrasi--barang bukti palu atau martil yang digunakan membunuh tukang tahu bulat. (suara.com/Achmad Ali)

SuaraJabar.id - Seorang wanita berinisial H (43) dan putrinya menjadi korban penganiayaan saat warung kelontongnya di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara disantroni perampok.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan jika korban dan anaknya dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebuah palu.

Mulanya, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk. Namun, LA (24) anak korban memergoki hingga pelaku spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan.

"Ibunya berinisial H (43) keluar karena kaget melihat anaknya menjerit," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:Bawa Kabur Duit Rp 50 Juta, Pelarian 2 Perampok Bersenpi Terhenti di Sumbar

Setelah aksinya dipergoki, pelaku yang berinisial YI lalu memukuli H secara bertubi-tubi. Korban H sempat tersungkur dan menjerit meminta tolong.

"Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus, tujuannya agar korban diam tetapi justru mengundang warga," kata Erna.

Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong.

Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong. Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar. Setelah dilakukan penyelidikian, polisi pun telah meringkus pelaku pada Rabu (8/7/2020) kemarin.

"Petugas sedang observasi ada keributan dan langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Gegara Utang, Zainal Nekat Suruh Temannya Bantu Tusuk Dadanya Pakai Pisau

Kepada penyidik, YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp 650.000. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak