Yusuf juga mengaku tak mengira bahwa jeritan yang sempat didengarnya itu merupakan aksi penganiayaan atas perlakuan pelaku kepada korbannya.
“Saya dengar jeritan, tapi kayak samar-samar gitu, kayak bercanda. Enggak ada kata minta tolong hanya menjerit-jerit,” ujar dia.
Saat ini, kedua korban sedang beristirahat di rumah saudaranya. Sementara warung kelontong yang tepat berada depan SPBU Perumahan Prima Harapan ini tutup.
“Korban enggak di rumah sakit, tapi di rumah saudaranya. Saya enggak tahu dimana,” katanya.
Baca Juga:Josua Dirampok saat Menunggu Bus, Pelaku Sempat Todongkan Pisau ke Perut
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyampaikan, pelaku YI saat ini telah ditahan di Polsek Bekasi Utara. Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa palu bergagang kayu dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Kepada penyidik, YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp 650.000. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah