Berlaku 27 Juli, Jabar Terapkan Denda Rp 150 Ribu ke Warga Tak Pakai Masker

Pemprov Jabar diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi.

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:44 WIB
Berlaku 27 Juli, Jabar Terapkan Denda Rp 150 Ribu ke Warga Tak Pakai Masker
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan tes swab PCR pemain Persib di graha Persib, Jalan Sulanjana, Bandung, Jumat (3/7/2020). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowo) tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat dasar hukum untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mendengar arahan dari Presiden Jokowi kepada para Gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020.

"Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi sempat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mewacanakan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru di Jabar

"Kita (Jawa Barat) diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi (pelanggar protokol kesehatan)," ucap dia.

Emil menyebut pemberlakuan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat yakni membayar denda sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol kesehatan kata Emil, akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang diharapkan rampung pada minggu ini.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Emil.

Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan pemberlakuan denda di Jawa Barat mulai 27 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga:PUPR Alokasikan Rp 243,28 Miliar untuk Program Bedah Rumah di Jabar

Pemberlakuan denda ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.

"Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain, itu di tanggal 27 Juli," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini