SuaraJabar.id - Warga Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi nekat menggelar resepsi pernikahan. Hasilnya, pesta pernikahan itu harus dibubarkan pihak kepolisian.
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman mengatakan, resepsi pernikahan itu digelar pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Padahal, sebelumnya pihak keluarga mempelai telah diwanti-wanti untuk tidak memaksa pesta pernikahan.
“Kabupatan Bekasi belum diperbolehkan menggelar pesta pernikahan karena masih berstatus zona kuning, keluarga mempelai pun sebenarnya sudah diingatkan oleh petugas,” kata Sukarman dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Sampai dengan saat ini, kata Sukarman, warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad. Sementara untuk respesi belum dapat digelar.
Baca Juga:Catat! Warga Kabupaten Bekasi Belum Boleh Gelar Pesta Nikahan
“Karena akan banyak risiko dari jumlah orang banyak, tidak diperbolehkan sampai saat ini (respesi pernikahan),” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami kondisi terkini dan pengetahuan tentang Covid-19. Selain itu, diharapakn masyarakat dapat mentaati imbauan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan gugus tugas Covid-19.
“Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan. Karenanya, untuk tidak membuang banyak biaya harap diperhatikan imbauan dan peringatan mengenai Covid-19,” katanya.
Sukarman mengabarkan, dalam pesta pernikahan yang digelar di wilayahnya itu telah menyebar ke 250 undangan. Sementara, makanan yang telah siap santap di lokasi dibagikan kepada para tetangga pihak mempelai dan ke pesantren yang dekat dengan lokasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Kena Corona! Pak RT di Lebak Pernah Data ODP dan Bantu Nikahan di Daerah