Disinggung soal ratusan peluru yang diamankan, Toppoi mengaku masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan peluru tajam itu. Pelaku pun belum memberikan keterangan lebih, kepada penyidik soal asal usul pelaku.
"Kita juga masih kembangkan, apa dia (pelaku) menjual senjata api, dari mana peluru-nya, itu masih kita dalami," kata dia.
Dari keterangan penyidik, senjata itu merupakan senjata senapan angin, yang dimodifikasi. Pada tubuh senjata, pelaku memodifikasi agar bisa masuk magazen. Satu magazen, dapat terisi lima peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Selain amankan dua senjata api siap pakai dan ratusan peluru, polisi juga amankan satu senjata, yang masih dalam proses perakitan. Kemudian polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.
Baca Juga:836 Orang Klaster Secapa AD Bandung Masih Terinfeksi Virus Corona
"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira