- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang ayah berinisial D karena mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga remaja.
- Penangkapan buruh harian lepas tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah polisi menerima laporan pada awal Juni 2026.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara akibat perbuatan cabul dan persetubuhan.
SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan seorang ayah berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga berusia remaja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada awal Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menangkap D yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan penyidik menemukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga:Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap
"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja," ujar Sentot melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sentot, penyidik juga mengungkap dugaan persetubuhan yang terjadi saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Selain itu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana serupa yang diduga kembali terjadi pada 31 Mei 2026.
"Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
"Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti," ujar Sentot.
Baca Juga:Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul. Ancaman pidana yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.